Riau
Pemko Pekanbaru MoU dengan Kejati Riau Terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, Agung: Jadi Terpidana Dibawah 5 Tahun Bisa Dipekerjakan
PEKANBARU, AmiraRiau.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Ria.